Header Ads

test

pengaruh dilematika teknologi dalam etika

PENGARUH DILEMATIKA TEKNOLOGI DALAM ETIKA


Disusun Oleh :

Nama                          :   M. Hasybi Izzadin (E1G014049)
                                        Desi Liani (E1G014055)
                                        Dewangga (E1G014088)
                                        Eliza Aprilia (E1G014094)
                                        M Hidayat Subha (E1G014070)
                                        Dio Permataya (E1G014)
                                        Mela Amelia (E1G014)
Kelompok                   :   10 (Sepuluh)
Mata Kuliah               :   Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Prodi                           :   Teknologi Industri Pertanian
Kelas                           :   B
Dosen                          :   Septri Widiono, SP. M,Si


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS BENGKULU
2015
DILEMATIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG ETIKA

Etika merupakan pengetahuan tentang hal baik dan buruk ataupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus dipahami oleh setiap kalangan masyarakat. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima masyarakat umum atau yang menyangkut akhlak.
Dalam aspek teknologi informasi ada kaitannya dengan profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada. Seperti halnya dalam sebuah karya dimana memiliki hak atas cipaan karya tersebut. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi :
1.      Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat
2.      Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3.      Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk kedalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.      Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun
5.      Menggunakan alat pendukungan TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik
6.      Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma berlaku dimasyarakat.
7.      Menjunjung tinggi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Misalnya pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elekttronik.
8.      Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu tidak dengan mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pun Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah:
1.      Hak cipta (Copyraight)
2.      Merk dagang (Trademarks)
3.      Paten (Patent)
4.      Desain produk Industri (Industrial designs)
5.      Induksi Geografi (Geographical Indication)
6.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography Of Intergrated circuit)
7.      Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Ada pun didalam teknologi dalam bidang etika maupun tata cara penggunaan kita harus memahami serta mengetahui manfaat ataupun hal-hal yang dianjurkan maupun tidak dianjurkan. Sepertinya tindakan illegal. Tindakan illegal sering di lakukan oleh para pengguna software baik perorangan, perusahaan atau instansi tertentu. Kebanyakan orang lebih senang meng-copy software karena biayanya lebih murah dari pada harus membeli software aslinya.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
  1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
 Etika dalam Sistem Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.  
Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya. 
Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak. Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat.
Kebanyakan permasalahan etika dalam bidang teknologi ini selain mengambil hak cipta dari orang lain ada pula dalam sebuah media sosial. Umumnya kebanyakan masyarakat era ini menyalah gunakan akan pentingnya dunia informasi, di era ilmu teknologi informasi ini banyak masyarakat terutama anak muda menggunakan media sosial sebagai ajang saling mengejek satu sama lain. Adapun karena masalah sepele dari media sosial ini membuat salah satu pihaknya berhubungan dengan hukum. Oleh karena itu etika di dalam bidang teknologi harus memahami etika dalam penyampaian pendapat maupun sebuah sanggahan, agar tidak ada kesalah pahaman antar pengguna media sosial.



No comments