Header Ads

test

LAPORAN PKL PT KARET BAB III HASIL PENGAMATAN DAN PEMBAHASAN ASPEK UMUM (3.4 Proses Pengolahan Limbah)



3.4    Proses Pengolahan Limbah
3.4.1        Aspek Pengolahan Limbah
Limbah merupakan hasil sisa dari sebuah proses atau kegiatan industri maupun domestik yang akanberdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Limbah dibagi menjadi dua bagian sumber yaitu limbah yang bersumber domestic (limbah rumah tangga) dan limbah yang berasal dari non-domestik (pabrik, industri dan limbah pertanian).Dalam pengelolaan limbah cair PTPN VII Unit Ketahun menggunakan proses Instalasi Penanganan Air Limbah (IPAL). Dari proses kegiatan pengolahan karet dipabrik sudah pastinya menghasilkan airl limbah yang banyak mengandung senyawa organik maupun anorganik.Pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik karet perlu mendapat perhatian yang serius untuk dipelajari dan teliti agar tingkat pencemaran limbah yang dibuang ke badan sungaisesuai baku mutu Keputusan Gubernur No. 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95.
3.4.2        Struktur Organisasi Limbah

Penanggung Jawab

 
Adapun struktur organisasi pengelolaan limbah PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Ketahun adalah sebagai berikut :
 
















    Sumber : PT. PNVII Unit Ketahun
Gambar18 . Struktur Organisasi Pengelolaan Limbah di PTPN VII Unit Ketahun
Berdasarkan struktur diatas dalam pengelolaan air limbah cair di PTPN VII Unit Ketahun menjadi tanggung jawab General Manager yang diketuai oleh Ir. H. Syaiful Rasyid, MM, untuk penanggung jawab limbah B3 yaitu I Nyoman Noabudi, Bagian Penerima/Identifikasi Limbah B3 yaitu Eka Juari dan Penanggung Jawab Limbah B3 yaitu Basori Kadir serta anggota.

3.4.3             Proses Pengolahan Limbah
Pelaksanaan pengelolaan pabrik karet (Sheet) Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Ketahun secara garis besar menghasilkan empat  jenis limbah yaitu :
a.              Limbah padat
b.              Kualitas udara dan kebisingan
c.              Limbah cair
d.             Limbah b3
Dari keempat  limbah tersebut dimungkinkan akan menyebabkan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan dan berdampak pada keharmonisan kehidupan dengan alam maupun masyarakat sekitar pabrik Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Ketahun. Oleh karena itu dilaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai berikut :
1.        Pengelolaan limbah padat
Jenis dampak : Pencemaran Lingkungan
Sumber : Proses kegiatan selama dipabrik (limbah orgaik maupun anorganik)
Pengelolaan limbah padat yang dihasilkan tidak begitu sulit untuk ditangani karena limbah dipabrik PTPN VII berasal dari sisa makanan dan sisa proses selama kegiatan. Untuk limbah padat organik maupun anorganik dapat ditangani dengan menguburkannya atau dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna.
2.        Pengelolaan Kualitas Udara dan Kebisingan
Jenis dampak     : Penurunan Kualitas Udara dan kebisingan 
Sumber dampak : Operasional Pabrik Pengelolaan Karet dan Engine Room SertaKegiatan Pengangkutan
Tindakan pengelolaan :
a.         Melakukan pemeliharaan sarana jalan dan penanaman tanaman tahunan (pepohonan) disisi jalan utama
b.        Penggunaan alat kesehatan keselamatan kerja berupa ear plug oleh para pekerja operator genset
c.         Membuat cerobong asap dengan ketinggian tertentu
d.        Pada unit pembangkit listrik (engine room) dibuat sistem peredam suara dan sound chamber
3.        Pengelolaan Kualitas Air
Jenis Dampak                 : Penurunan Kualitas Air
Sumber Dampak            : kegiatan Pabrik Pengelolaan Karet (sheet)
Tindakan Pengelolaan :
a.         Limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengelolaan karet disalurkan langsung ke IPAL.
b.        Pemasangan jet aerator dan sistem aerasi pada IPAL untuk menurunkan kandungan BOD (Bioligical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)
c.         Hasil akhir dari limbah yang telah diolah akan dialirkan ke badan sungai
4.        Pengelolaan Kualitas Limbah B3
Jenis Dampak                 : Limbah B3
Sumber Dampak            : Kegiatan Pabrik Pengelolaan Karet (sheet)
Tindakan Pengelolaan :
a.         Menampung oli bekas pada drum-drum dan ditempatkan digudang penyimpanan limbah B3
b.        Limbah B3 sebagian kita gunakan sebagai pelumasan travelerse (alat pemindah lori sheet)
3.4.4        Penanganan dan Pengolahan Limbah Cair
Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan dari suatu kegiatan atau peroses pengolahan dipabrik.Limbah cair yang dibuang langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu akan dapat mencemari air sungai dan merusak ekosistem di sungai tersebut. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat dan energi atau komponen lain ke air atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas air menurun sampai pada tingkat tertentuyang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan maka diperlukan pengelolaan terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan sungai.
Sistem penanganan IPAL yang ada di pabrik PTPN VII Unit Ketahun dilakukan secara biologis dengan metode biological ponding system yang memanfaatkan mikroorganisme yaitu mikroba aerob dan anaerob untuk menguraikan senyawa organik dalam limbah cair menjadi senyawa yang lebih sederhana.Adapun proses Instalasi Penanganan Air Limbah (IPAL) PTPN VII Unit Ketahun dapat dilihat pada diagram alir dibawah ini :

 















Gambar 19.Diagram Alir Proses Instalasi Penanganan Air Limbah (IPAL) PTPN VII Unit Ketahun
1.    Pemisahan awal (Pra Rubber Trap)
Proses pemisahan awal ini dilakukan pada tempat penampungan air sisa proses produksi yang berupa bak semen dangkal yang berada dekat slab cutter. Pada bak terjadi pemisahan awal antara air dan remahan atau serpihan karet dengan menggunakan jaring kawat. Air akan mengalir terus ke rubber trap sedangkan remahan atau serpihan karet dikumpulkan.
2.    Rubber Trap
Limbah yang dihasilkan dari proses kegiatan pengolahan dipabrik setelah pemisahan awal, selanjutnya di alirkan ke kolam penampungan pertama yaitu kolam Rubber Trap yang berukuran p×l×t = 36 m × 12 m × 2 m yang berfungsi memisahkan antara remehan atau serpihan karet dengan air yang tidak tersaring seluruhnya pada pemisahan awal dan kolam Rubber Trap ini diberi sekat yang berfungsi untuk menahan karet. Limbah Rubber Trap pada kolam penampungan pertama untuk setiap harinya dilakukan pengambilan Rubber Trap setiap 3 kali seminggu.Hal ini dilakukan agar Rubber Trap dan butiran karet tidak memenuhi permukaan kolam dan tidak terikut bersama air limbah ke kolam selanjutnya.

3.    Kolam Anaerobik I dan Anaerobik II
          Air limbah dari penampungan kolam pertama yang sudah di ambil Rubber Trapnya, selanjutnya dialirkan kekolam Anaerobik I dan Anaerobik II.Kedua kolam penampungan air limbah ini adalah tempat berkembangnya bakteri-bakteri yang berbahaya. Untuk ukuran kolam Anaerobik I dan Anaerobik II yaitu :
a.       Kolam Anaerobik I : p×l×t = 45 m × 15 m × 6 m
b.      Kolam Anaerobik II : p×l×t = 45 m × 15 m × 6 m
Dikolam anaerobik ini terjadi proses sedimentasi pada limbah dengan bantuan bakteri aerob untuk mengurai bahan organik yang terdapat pada limbah menjadi lebih sederhana tanpa melibatkan oksigen didalamnya dan matahari tidak dapat menembus kedalaman > 6 meter.Kolam Anaerobik ini dilakukan pembersihan setelah serpihan karet yang sudah terurai menutupi permukaan kolam tersebut.

4.    Kolam Fakultatif
Kolam fakultatif air limbah merupakan hasil penyaringan dari kolam Anaerobik.Selanjutnya air limbah dari kolam anaerob akan mengalir ke dalam kolam fakultatif. Sedimentasi dilakukan dengan bantuan mikroorganisme fakultatif yaitu mikroorganisme yang dapat hidup dengan atau tanpa oksigen sehingga bakteri dan kadar asam amoniak (NH3) pada air limbah berkurang. Ukuran kolam Fakultatif ini yaitu :p×l×t = 45 m × 15 m × 3 m
5.    Kolam Aerobik I dan Aerobik II
Kolam aerobik I adalah hasil penyaringan dari kolam Fakultatif.Pada kolam ini berfungsi untuk memperkaya kandungan oksigen dalam air dengan bantuan pompa disc diffuser dan rool blower.Pada kolam aerasi ini limbah sudah tidak begitu pekat atau keruh lagi. Sehingga kandungan oksigen semakin tinggi yang pada akhirnya proses secara aerob dapat berlangsung dan tidak menimbulkan bau pada limbah. Proses pengendapan yang terjadi pada kolam aerob I ini pada dasarnya tidak seperti proses pengendapan yang terjadi pada kolam-kolam sebelumnya karena kandungan bahan terlarut total sudah berkurang. Pada kolam ini proses pengendapan limbah terjadi secara aerobik. Kolam ini dibuat lebih dangkal, dikarenakan bau yang dihasilkan sudah jauh berkurang dan di bantu dengan pompa aerator mt0215 hp. Ukuran kolam Aerobik I yaitu : p×l×t = 45 m × 15 m × 1,7 m. Penampungan terakhir air limbah pada kolam Aerobik II, dimana kondisi air pada tahap ini telah memenuhi standar baku mutu air limbah. Ukuran kolam aerobik II yaitu :p×l×t = 60 m × 15 m × 1,7 m.
Untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya yang tidak diinginklan akibat dari sisa buangan pabrik, maka limbah yang akan dibuang ke sungai  dilakukan pemeriksaan setiap bulan oleh Dinas Kesehatan. Pemeriksaan dilaksanakan setiap bulannya terhadap limbah awal, limbah akhir dan pada hilir sungai  sekitar areal pabrik. Sedangkan untuk kepastian hukum, maka dilakukan pemeriksaan secara rutin terhadap dokumen analisis mengenai dampak limbah (Amdal) dan pemeriksaan rutin akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sebelum air limbah tersebut di alirkan kesungai, dilakukan terlebih dahulu analisa air limbah untuk melihat apakah air limbah tersebut sudah memenuhi baku mutu atau belum. PTPN VII Unit Ketahun dalam penanganan limbah cair berpedoman pada Baku Mutu air limbah yang mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95, yaitu pada table berikut :
Parameter
Baku Mutu Karet Kering
TSS
100
Ph
6.0-9.0
BOD5
60
COD
200
N-Total
10
Amoniak (NH3)
5
Sumber : PTPN VII Unit Ketahun
Tabel 1. Standar Baku Mutu Air Limbah

Gambar 20. Nilai Limbah Cair TSS PTPN VII Unit Ketahun selama Bulan Juli 2016 sampai Juni 2017
Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa nilai limbah cair TSS PTPN VII Unit Usaha Ketahun selama periode Juli 2016 sampai Juni 2017 semua nilai TSS tidak melewati batas baku mutu TSS yaitu 100, yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur No. 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95.

Gambar 21. Nilai Limbah Cair pH PTPN VII Unit Ketahun selama Bulan Juli 2016 sampai Juni 2017
Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa nilai limbah cair pH PTPN VII Unit Usaha Ketahun selama periode Juli 2016 sampai Juni 2017 semua nilai PH tidak melewati batas baku mutu pH yaitu 6-9, yang telah ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur No. 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95.

Gambar 22. Nilai Limbah Cair BOD5 PTPN VII Unit Ketahun selama Bulan Juli 2016 sampai Juni 2017
Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa nilai limbah cair BOD5  PTPN VII Unit Usaha Ketahun selama periode Juli 2016 sampai Juni 2017 semua nilai BOD5 tidak melewati batas baku mutu  BOD5 yaitu 60, yang telah ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95. Akan tetapi pada bulan Desember 2015 nilai BOD5 hampir mendekati baku mutu yang telah ditetapkan.

Gambar 23. Nilai Limbah Cair COD PTPN VII Unit Ketahun selama Bulan Juli 2016      sampai Juni 2017
Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa nilai limbah cair COD PTPN VII Unit Usaha Ketahun selama periode Juli 2016 sampai Juni 2017 semua nilai COD tidak melewati batas baku mutu COD yaitu 200, yang telah ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95.

Gambar 24. Nilai Limbah Cair Nitrogen PTPN VII Unit Ketahun selama Bulan Juli 2016 sampai Juni 2017
Berdasarkan grafik diatas dapat dilihat bahwa nilai limbah cair Nitrogen PTPN VII Unit Usaha Ketahun selama periode Juli 2016 sampai Juni 2017 semua nilai Nitrogen tidak melewati batas baku mutu Nitrogen yaitu 10, yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95.

Gambar 25. Nilai Limbah Cair NH3 PTPN VII Unit Ketahun selama Bulan Juli 2016 sampai Juni 2017

Berdasarkan  grafik diatas dapat dilihat bahwa nilai limbah cair NH3 PTPN VII Unit Usaha Ketahun selama periode Juli 2016 sampai Juni 2017 semua nilai NH3 tidak melewati batas baku mutu NH3 yaitu 5, yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2001 dan Kepmen 51/95.

3.4.5        Evaluasi Umum Pengelolaan Limbah
Secara umum penanganan limbah di PTPN VII Unit Ketahun sudah baik. Akan tetapi perlu ditingkatkan lagi kinerja dari pengolahan limbah agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu juga hasil dari limbah yang dikelola dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak pabrik, sehingga dapat memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan. Pengolahan dan penanganan limbah cair di PTPN VII Unit Ketahun menggunakan beberapa kolam sebagai tempat untuk menampung air limbah seperti kolam Rubber Trap, anaerobik I, anaerobik II, fakultatif, aerobik I, dan aerobik II. Penanganan limbah cair ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan Balai Labkesda Provinsi Bengkulu. Pengujian analisa limbah cair dilakukan setiap 1 bulan sekali, sehingga air limbah yang akan dialirkan ke badan sungai sudah terjamin kualitas airnya dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Sedangkan untuk limbah padat berupa kertas, plastik, besidan sisa makanan di tampung pada tempat penampungan sementara dan selanjutnya bisa dimanfaatkan kembali atau dijual. Selain itu penanganan limbah gas atau emisi udara di PTPN VII Unit Ketahun masih berada dalam ambang batas, sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Sedangkan untuk penanganan limbah B3 yaitu dengan mengumpulkan di tempat penampungan sementara dan selanjutnya dikirim kepada pihak ketiga yang berizinkan Kementrian LHK.






No comments